Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, PNS-ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

- 13 Oktober 2021, 13:08 WIB
PNS bolos bisa mengakibatkan pemotongan tunjangan hingga pemecatan
PNS bolos bisa mengakibatkan pemotongan tunjangan hingga pemecatan /sscasn.bkn.go.id

Dimana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Meskipun begitu menurut Kemenpan RB aturan ini tidak berlaku untuk ASN yang melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Kamis 14 Oktober 2021, Zodiak Taurus, Virgo, Capricorn: Ingatlah Kamu Tidak Sendiri

Baca Juga: Bisa Pinjam hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Cara Pengajuan KUR BRI, Segera Login kur.bri.co.id via HP

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit atau cuti dengan alasan penting," tulis akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x