Dimana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
Meskipun begitu menurut Kemenpan RB aturan ini tidak berlaku untuk ASN yang melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit atau cuti dengan alasan penting," tulis akun tersebut.***