Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dikatakan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentan Hari Libur dan Cuti Nasional, tanggal 10 November tidak termasuk hari libur nasional karena tidak tertera dalam daftar tersebut.***