BAGIKAN BERITA-Pemerintah baru saja mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.
Sehubungan dengan ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan taat dengan aturan protokol kesehatan (prokes) untuk antisipasi meluasnya varian Omicron di Indonesia.
"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya, Kamis 16 Desember 2021.
Lebih lanjut Adita mengatakan, pihaknya akan memperketat aturan prokes dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adita menambahkan, pihaknya akan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi di lapangan.
Sementara itu, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.