Antisipasi Meluasnya Varian Omicron di Indonesia, Ini yang Akan Dilakukan Kemenhub di Semua Moda Transportasi

- 16 Desember 2021, 18:58 WIB
Para peneliti mengungkap bahwa virus Covid-19 varian Omicron 70 kali lebih cepat menyebar lewat saluran udara.
Para peneliti mengungkap bahwa virus Covid-19 varian Omicron 70 kali lebih cepat menyebar lewat saluran udara. /Pixabay.com/Alexandra_Koch

BAGIKAN BERITA-Pemerintah baru saja mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Sehubungan dengan ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan taat dengan aturan protokol kesehatan (prokes) untuk antisipasi meluasnya varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: 5 Orang Murid SD Tewas Mengenaskan Diterjang Angin Kuat Saat Bermain Wahana Kastil Goyang di Australia: Ngeri!

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya, Kamis 16 Desember 2021.

Lebih lanjut Adita mengatakan, pihaknya akan memperketat aturan prokes dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Adita menambahkan, pihaknya akan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Kematian Laura Anna, Sempat Datang ke Denny Sumargo hingga Wajah Membiru Sebelum ke RS

Sementara itu, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x