Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

- 11 Januari 2022, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan. /PMJ News/Yenni/

BAGIKAN BERITA-Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan dengan Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

Ferdinand Hutahaen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin Malam.

Ferdinand Hutahaean dijadikan tersangka setelah mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Voice Pack Pevita Pearce Secara Gratis, Ini Cara Mendapatkannya!

Setelah unggahan itu tersebut viral, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menjelaskan setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Caranya

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x