Ferdinand Hutahaean Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA

- 11 Januari 2022, 10:35 WIB
Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi tersangka.
Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi tersangka. /Tangkap layar Instagram/@ferdinand_hutahaean

BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditahan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022 malam. 

Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama atas tuduhan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Harris Pertama melaporkan cuitan Ferdinand di Twitter yang menuliskan kalimat "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

Atas laporan tersebut, Ferdinand kemudian dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai saksi untuk dimintai keterangan. 

Selain memanggil Ferdinand, penyidik juga memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Dari gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Selasa 11 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x