BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditahan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022 malam.
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama atas tuduhan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Harris Pertama melaporkan cuitan Ferdinand di Twitter yang menuliskan kalimat "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Atas laporan tersebut, Ferdinand kemudian dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Selain memanggil Ferdinand, penyidik juga memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Dari gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Selasa 11 Januari 2022.