Inilah Gejala Omicron yang Harus Diwaspadai, Simak Pula Cara Isolasi Mandiri di Rumah yang Benar

- 14 Februari 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi Omicron: Simak gejala omicron dan perhatikan cara isolasi mandiri di rumah yang benar.
Ilustrasi Omicron: Simak gejala omicron dan perhatikan cara isolasi mandiri di rumah yang benar. /Pixabay

BAGIKAN BERITA – inilah gejala omicron yang harus diwaspadai dan cara isolasi mandiri di rumah, simak artikel ini untuk mengetahui apa saja yang tanda-tanda yang terjadi ketika terkena virus ini dan bagaimana cara isoman yang benar.

Di awal tahun 2022, omicron melonjak di Indonesia, gejala yang dialami penderitanya relatif lrbih ringan dari varian sebelumnya, biasanya gejala yang akan timbul berupa batuk dan flu.

Gejala omicron tidak separah varian delta, namun dikutip dari Kemenkes RI, bagi lansia atau orang yang belum divaksin serta memiliki komorbid, tetap berpotensi sakit yang parah hingga kematian.

Baca Juga: SELAMAT, Pemilik E-KTP Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha hingga Rp100 Juta dari KUR BNI, Catat Syarat dan Caranya

Selain dua gejala tadi, gejala umum omicron juga bisa berupa demam dan sakit tenggorokan, jika gejala-gejala tersebut dirakan oleh anda, sebaiknya segera periksakan untuk tindakan lebih lanjut.

Menurut Kemenkes RI, jangan panik jika gelaja omicron menghampiri, ada beberapa antisipasi yang bisa dilakukan ketika gejala-gejala tersebut dirasakan tubuh, diantaranya:

- Apabila mengalami gelaja lakukan tes PCR/Swab-Antigen (jika hasilnya positif tidak perlu khawatir)

- Jika bergejala sedang, berat, dan kritis, segera ke rumah sakit

Baca Juga: Kesempatan Emas bagi UMKM yang Ingin Usahanya Berkah, Segera Datang ke KUR BSI 2022, Dapat Pinjaman Rp50 Juta

- Jika tanpa gejala atau gejala ringan, cukup isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat

- Jika berusia diatas 45 tahun dan memiliki komorbid, hubungi fasilitas kesehatan, dokter pemeriksa akan menentukan apakah perlu di RS atau dapat dirujuk ke karantina/ isolasi terpusat.

Di Indonesia sendiri, gejala omicron terpantau hanya menyebabkan gejala ringan yang mengharuskan masyarakat untuk isolasi mandiri di rumah.

Jika anda disarankan untuk isolasi mandiri di rumah, berikut adalah cara isoman yang benar menurus Kementrian Kesehatan Indonesia:

Baca Juga: Selamat, UMKM yang Memiliki E-KTP Bisa Dapat Modal dari KUR BNI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan

1. Isolasi di rumah Selma 10 hari sejak waktu pengambilan swab

2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid

3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)

4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan vertilisasi dan pencahayaan yang baik. Kamar mandi dalam rumah pun harus terpisah dengan penghuni lain

5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri

Baca Juga: Selamat, UMKM yang Memiliki E-KTP Bisa Dapat Modal dari KUR BNI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan

6. Tetap pakai masker saat keluar kamar

7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai

Itulah gejala-gejala omicron yang harus diwaspadai karena gejalanya hampir sama dengan penyakit sehari hari.

Meskipun masyarakat dihimbau untuk tidak panik, namun jangan pula menganggap enteng virus ini, segera kenali gejala utama omicron dan lakukan penanganan yang tepat agar meminimalisir resiko kematian akibat infeksi virus Covid-19 Omicron.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah