BAGIKAN BERITA - Inilah ketentuan pembelian tiket kereta lebaran 2022 bagi masyarakat yang ingin booking dan mudik Idul Fitri tahun ini.
Masyarakat kini sudah bisa membeli tiket kereta lebaran 2022 melalui pembelian langsung ataupun online.
Untuk ketentuan pembelian tiket kereta lebaran 2022 sendiri bisa dipesan H-30 hari bagi yang berencana ingin mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2022 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkap Tanggal Pembelian dan Keberangkatan
Dikutip Bagikanberita.com dari Antara pada 10 Maret 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api untuk mudik lebaran yang mulai dibuka H-30.
"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Antara, Kamis, di Jakarta.
Joni mengatakan bahwa PT KAI saat ini masih mengikuti aturan ketentuan yanh ada di Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
KAI juga akan lakukan penyesuaian kembali jika kemungkinan ada aturan baru dari pemerintah terkait perjalanan mudik lebaran 2022.