Joni mengatakan, saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Kemudian, SE tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan kereta api antarkota tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen bilamana telah mendapat vaksinasi dua kali atau vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Paling Lengkap Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2022 untuk Mudik, Bisa Booking Online
Selanjutnya, terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.
Kendati demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Ia mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga: Begini 4 Cara Pesan Tiket Kereta 2022, Sangat Mudah Booking Online Lewat Aplikasi hingga Minimarket
Mengutip dari laman kai id, sebagai perusahaan yang mengelola perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah banyak mengoperasikan KA penumpangnya, baik KA Utama (Komersil dan Non Komersil), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, yang terdiri dari: KA Eksekutif, KA Bisnis, KA Campuran (Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi), KA Ekonomi, KA Lokal dan KRL.
Demikianlah informasi seputar jadwal perjalanan kereta api untuk mudik lebaran tahun 2022 dan tiket bisa dipesan di aplijasi KAI Acces, Web Kai.id dan kanal mitra resmi KAI lainnya.***