Pemerintah Melalui Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Syarat Mudik Harus Vaksin Booster

- 7 April 2022, 04:42 WIB
Cuti bersama lebaran 2022 diumumkan, Kementrian Perhubungan langsung gelar mudik gratis
Cuti bersama lebaran 2022 diumumkan, Kementrian Perhubungan langsung gelar mudik gratis ///Windiyati Retno Sumardiyani/ Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA-Cuti bersama lebaran tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari, yang jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Pengumuman cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,"kata Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta: Kamis 7 April 2022 Ramadhan 1443 H

Baca Juga: SEA Games 2021: Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk TC di Korsel, Persib Dapat 3 Pemain Tanpa Beckham Putra

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Baca Juga: Link Tiket dan Jadwal Keberangkatan Bus Mudik Lebaran, Pemesanan Bisa Offline atau Online Cek di Sini

Baca Juga: Khusus Rakyat Kecil, Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta Tak Perlu Jaminan dari Pertamina melalui PKBL

Meskipun begitu, Jokowi meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.

"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum,"pungkasnya.

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah