Jadwal Terbaru Pencairan THR dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Lengkap dengan Pangkat dan Golongan

- 7 April 2022, 20:38 WIB
Informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022. /Pixabay/Ekoanug

BAGIKAN BERITA-Inilah jadwal terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI lengkap dengan pangkat dan golongan.

Tunjangan Hari Raya (THR) di momen lebaran Idul Fitri tahun 2022 bagi PNS salah satu yang ditunggu.

Hal tersebut karena THR akan digunakan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan di momen hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

Baca Juga: Usaha Maju dan Tetap Berkah, Ini Syarat Mendapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba dari KUR BSI

Terkait dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini, Cair Rp500 Ribu dari BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH untuk Bekal Lebaran

Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.

Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.


Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022

Baca Juga: Tips Mudah Daftar PNM Mekaar Plus 2022 hingga Cair Rp15 Juta Tanpa Jaminan, Khusus UMKM Perempuan


Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Syarat Wajib Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta, Begini Langkah Mudahnya


Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Inilah Syarat Mengajukan PNM Mekaar Plus yang Tidak Boleh Dilewatkan untuk Mendapat Plafon hingga Rp25 Juta


Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Inilah Syarat Mengajukan PNM Mekaar Plus yang Tidak Boleh Dilewatkan untuk Mendapat Plafon hingga Rp25 Juta

Gaji PNS Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Khusus UMKM, Ada Pinjaman Modal Usaha dari KUR BRI hingga Rp50 Juta! Begini Cara Mengajukannya


Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).

Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.

Baca Juga: Daftar Online di Link Ini, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha cair hingga Rp50 Juta dari KUR Mikro BRI

Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.


Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah