BAGIKAN BERITA-Inilah jadwal terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI lengkap dengan pangkat dan golongan.
Tunjangan Hari Raya (THR) di momen lebaran Idul Fitri tahun 2022 bagi PNS salah satu yang ditunggu.
Hal tersebut karena THR akan digunakan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan di momen hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
Terkait dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.
Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini, Cair Rp500 Ribu dari BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH untuk Bekal Lebaran
Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.
Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.
Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022
Baca Juga: Tips Mudah Daftar PNM Mekaar Plus 2022 hingga Cair Rp15 Juta Tanpa Jaminan, Khusus UMKM Perempuan
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Syarat Wajib Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta, Begini Langkah Mudahnya
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Khusus UMKM, Ada Pinjaman Modal Usaha dari KUR BRI hingga Rp50 Juta! Begini Cara Mengajukannya
Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.
Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).
Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022