2. Login dan mengisi data lengkap
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
5. Calon pemudik harus membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
"Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus," ujarnya.
Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.
Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Saatnya Rakyat Kecil Punya Rumah Sendiri dengan Mudah, Ajukan KPR Bank BTN Dapatkan Subsidi Cicilan
Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.