5 Cara Mudah Caftar Mudik Gratis Diselenggarakan Kemenhub, Siapkan Syarat Ini lalu Login mudikhubdat2022.com

- 9 April 2022, 18:00 WIB
Syarat mudik  gratis Lebaran 2022 yang diselenggarakan Kemenhub RI, siapkan KTP,KK dan dokumen ini.
Syarat mudik gratis Lebaran 2022 yang diselenggarakan Kemenhub RI, siapkan KTP,KK dan dokumen ini. /Instagram/@damriindonesia/

2. Login dan mengisi data lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

5. Calon pemudik harus membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, KUR Mandiri Rp50 Juta untuk Pengusaha Kecil, Simak Syarat dan Cara Berikut

"Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus," ujarnya.

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Saatnya Rakyat Kecil Punya Rumah Sendiri dengan Mudah, Ajukan KPR Bank BTN Dapatkan Subsidi Cicilan

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah