5 Cara Mudah Caftar Mudik Gratis Diselenggarakan Kemenhub, Siapkan Syarat Ini lalu Login mudikhubdat2022.com

- 9 April 2022, 18:00 WIB
Syarat mudik  gratis Lebaran 2022 yang diselenggarakan Kemenhub RI, siapkan KTP,KK dan dokumen ini.
Syarat mudik gratis Lebaran 2022 yang diselenggarakan Kemenhub RI, siapkan KTP,KK dan dokumen ini. /Instagram/@damriindonesia/

BAGIKAN BERITA –Masyarakat yang ingin mudik tapi kekurangan uang untuk ongkos bisa mendaftarkan diri mengikuti Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pehubungan RI.

Kementerian Perhubugan akan mengadakan pemberangkatan mudik gratis pada 28 April 2022.

Sedangkan pendaftaran mudik gratis ini sudah dibuka mulai hari ini, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Siap-siap! THR Lebaran PNS dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Ini Akan Keluar, Catat Tanggalnya

Masyarakat perlu menyiapkan syarat utama untuk pendaftaran mudik gratis seperti KTP, KK hingga kartu vaksin.

Adapun armada bus yang disiapkan oleh Kemenhub RI pada program mudik gratis ini sebanyak 350 unit bus.

Sementara kuota tenpat duduk mudik gratis disiapkan sebanyak 10.500 tiket.

Untuk daerah tujuan, Kemenhub telah memutuskan 14 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Baca Juga: 7 Syarat Dapatkan Kucuran Dana di PNM Mekaar Plus Cair hingga Rp25 Juta untuk Perempuan, Cari Tahu di Sini

Mudik Gratis diadakan agar masyarakat tidak mudik dan melakukan perjalan jauh menggunakan sepeda motor karena berbahaya.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi  yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Budi Setiyadi dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Budi menambahkan, selain armada bus, pihaknya juga menyiapkan truk untuk mengangkut sepeda motor.

Baca Juga: Calon Pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Harus Tahu, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Mudik, Dibuka H-30

Masyarakat tidak perlu membayar uang sepeserpun karena ini merupakan layanan dari Kemenhub.

Rincian untuk rencana kuota bus mudik disediakan 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang, sementara untuk balik disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.

Kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit guna mengangkut 1.020 unit motor. Keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022.

Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Daftar Mudik Gratis ke 14 Kota Kabupaten di Jawa, Login www.mudikhubdat2022.com

Rencana 14 kota tujuan mudik tersebut yaitu:

1. Tegal

2. Semarang

3. Demak

4. Kudus

5. Boyolali

6. Solo

7. Klaten

8. Wonogiri

9. Wonosari

10. Yogyakarta

11. Magelang

12. Wonosobo

13. Kebumen

14. Purwokerto

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara dan Link Mudik Gratis dari Kemenhub

Untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari 5 kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Ditjen Hubdat juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Baca Juga: Penolong Usaha Rakyat Kecil, KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Daftar Online di kur.bri.co.id

Berikut cara pendaftaran mudik gratis 2022 yang digelar Kemenhub:

1. kunjungi www.mudikhubdat2022.com

2. Login dan mengisi data lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

5. Calon pemudik harus membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, KUR Mandiri Rp50 Juta untuk Pengusaha Kecil, Simak Syarat dan Cara Berikut

"Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus," ujarnya.

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Saatnya Rakyat Kecil Punya Rumah Sendiri dengan Mudah, Ajukan KPR Bank BTN Dapatkan Subsidi Cicilan

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster," katanya.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah