Tuntutan keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan sebuah proses demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Mahfud MD berpesan agar mahasiswa tidak melakukan anarkisme saat menyuarakan pendapatnya.
Begitupun kepada aparat yang bertugas mengamankan demontrasi, Mantan Ketua MK ini berpesan agar tidak melakukan kekerasan dalam mengawal aksi.
Mahfud menyampaikan pesan itu salah satunya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 9 April.
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud saat rapat.
Mahfud MD menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana unjuk rasa itu dengan seksama.
“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, Menkopolhukam mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.