Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung Gedung DPR MPR RI, Inilah 6 Tuntutan yang Harus Dipenuhi oleh Pemerintah

- 11 April 2022, 07:51 WIB
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI akan mengepung Gedung DPR / MPR RI, Senin 11 April.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI akan mengepung Gedung DPR / MPR RI, Senin 11 April. /Pikiran-rakyat/@Amrin Abdul Jabbar/

BAGIKAN BERITA – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa atau demontrasi di Gedung DPR/MPR, Senin 11 April 2022.

BEM SI sendiri memastikan sedikitnya akan mengerahkan 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Selai mahasiswa, demo hari ini juga akan diikuti oleh beberapaelemen masyarakat.

Baca Juga: Awas! Sanksi Tegas bagi Pelajar SMA dan STM yang Ikut Demo bersama Ribuan Mahasiswa di Gedung DPR MPR

Semula, lokasi unjuk rasa berpusat di sekitar Istana Merdeka yakni di Patung Kuda, Monas.

Akan tetapi, tiba-tiba mahasiswa memindahkan titik pusat demo ke Komplek DPR/MPR RI.

Alasan pemindahan titik Demo karena Gedung DPR/MPR merupakan rumah rakyat yang wajib menampung aspirasi rakyat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Media BEM SI Luthfi Yusfrizal dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu malam.

Baca Juga: Pelajar SMA dan STM Dilarang Keras Ikut Demo bersama Mahasiswa, Polisi dan Satgas Pelajar akan Lakukan Razia

Menurut Luthfi, alasan pemindahan lokasi itu karena ingin memastikan DPR melaksanakan konstitusi dengan baik.

"Lokasinya di DPR sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Luthfi dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Senin 11 April 2022.

Ketua BEM SI Kaharduddin mengatakan, aksi hari ini BEM SI akan melayangkan enam tuntunan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tuntutan pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Tiba-tiba Ribuan Mahasiswa Batalkan Demo di Patung Kuda Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya

Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.

Tuntutan ketiga, mahasiswa menuntut Presiden menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta menyelesaikan masalah ketahanan pangan lainnya.

Tuntutan keempat, mahasiswa mendesak Presiden mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Tuntutan kelima, mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Baca Juga: Wakili Suara Emak-emak, Inilah 6 Tuntutan Mahasiswa ke Presiden Jokowi pada Unjuk Rasa 11 April di Jakarta

Tuntutan keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan sebuah proses demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Mahfud MD berpesan agar mahasiswa tidak melakukan anarkisme saat menyuarakan pendapatnya.

Begitupun kepada aparat yang bertugas mengamankan demontrasi, Mantan Ketua MK ini berpesan agar tidak melakukan kekerasan dalam mengawal aksi.

Mahfud menyampaikan pesan itu salah satunya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 9 April.

Baca Juga: Inilah 6 Tuntutan Mahasiswa ke Presiden Jokowi pada Demo 11 April, Salah Satunya Tolak Penundaan Pemilu 2024

“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud saat rapat.

Mahfud MD menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana unjuk rasa itu dengan seksama.

“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Menkopolhukam mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.

“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud MD.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah