BSU Akan Cair Lagi bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta, Turun Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Ceknya

- 12 April 2022, 17:22 WIB
Siap-siap cair, coba cek penerima BSU 2022 bagi pekerja yang mendapat upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta, ini syaratnya.
Siap-siap cair, coba cek penerima BSU 2022 bagi pekerja yang mendapat upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta, ini syaratnya. /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Simak di sini cara cek penerima BSU tahun 2022 untuk pekerja Indonesia.

Program BSU direncanakan akan cair kembali lagi pada tahun ini 2022 kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dipastikan bakal mendapat dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Inilah 9 Isi UU TPKS yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani, Salah Satunya Pidana Pemaksaan Kontrasepsi

Untuk mengetahui kabar terbaru seputar pencairan BSU 2022 bagi pekerja, anda dapat selalu update di Bagikanberita.com.

Jika anda tak tahu cara cek penerima BSU 2022, silahkan anda cermati juga artikel di bawah ini.

Terdapat beberapa langkah mudah dalam proses pengecekan anda terdaftar atau tidak.

Adapun tujuan kembalinya cair BSU ini guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kemnaker, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Baca Juga: Cara Daftar KUR Mikro BRI Tahun 2022, UMKM Berkesempatan Dapat Dana Cair hingga Rp50 Juta

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

Baca Juga: Bursa Pemain: Persik Kediri Resmi Datangkan Pemain Terbaik Liga 1 2019 Asal Brasil

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Berikut Bagikanberita.com mengutip dari laman resmi bsu.kembaker.go.id mengenai langkah mudah pengecekan BSU

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran . Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. masuk

Login ke dalam akun Anda.

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Pemberitahuan

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

  1. Jika terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. Tidak terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah