Awas! Denda Tilang hingga Rp3 Juta jika Terjaring Razia Operasi Patuh 2022, Selalu Bawa SIM dan STNK

- 14 Juni 2022, 08:20 WIB
Korlantas menggelar Operasi Patuh 2022 atau razia selama 14 hari..
Korlantas menggelar Operasi Patuh 2022 atau razia selama 14 hari.. /Jurnal Garut/

Baca Juga: Begini Cara Daftar Praktis Via Online KUR Mikro BRI 2022 Dana Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Pemilik UMKM

Operasi Patuh akan digelar Korlantas selama 14 hari hingga Minggu 26 Juni 2022. Para pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan membawa SIM dan STNK.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.

Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.

Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Hari Ini Masih Berlangsung, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini

Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.

Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.

Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tarif Listrik Naik 1 Juli, Pelanggan PLN Boleh Turunkan Daya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah