Awas! Denda Tilang hingga Rp3 Juta jika Terjaring Razia Operasi Patuh 2022, Selalu Bawa SIM dan STNK

- 14 Juni 2022, 08:20 WIB
Korlantas menggelar Operasi Patuh 2022 atau razia selama 14 hari..
Korlantas menggelar Operasi Patuh 2022 atau razia selama 14 hari.. /Jurnal Garut/

BAGIKAN BERITA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Patuh 2022 atau biasa disebut dengan razia.

Dalam Operasi Patuh 2022, pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.

Besaran sanksi dan denda tergantung kategori pelanggaran. Yang paling besar, denda hingga Rp3 juta jika terjaring razia saat Balapan Liar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2009.

Baca Juga: Doa dan Bacaan Ziarah Kubur untuk Emmeril Kahn Mumtadz Putra Ridwan Kamil, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, Polri ingin selalu menumbuhkan kesadaran berlalu lintas kepadamasyarakat karena sangat penting. Kesadaran

Berlalu Lintas bisa berdampak besar dalam kehidupan masyarakat.

"Cost yang harus dibayar apabila sudah terjadi kemacetan atau kecelakaan mungkin tidak bisa kita hitung hanya dengan rupiah," kata Irjen Pol Firman dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.

Menurut Firman, banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lebih banyak daripada korban akibat perang ataupun penyakit.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x