BAGIKAN BERITA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pelecehan simbol agama.
Hal ini bermula karena unggahan foto editan patung Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 20 Juni 2022.
Pelapornya bernama Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Buddha yang tersinggung atas unggahan Roy Suryo di Twitternya.
“Individu tapi mewakili umat Buddha. Kalau yang lapornya banyak kan. Polisi bilang satu aja mewakili lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kita sudah jalan” ujar kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut,” tambahnya.
Roy Suryo disangkakan atas Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.