Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Holywings Terkait Promosi Minuman Keras yang Berbau SARA

- 25 Juni 2022, 14:30 WIB
Logo Holywings.
Logo Holywings. /Tangkapan layar laman Holywings

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kondisi Terakhir Penyerang Persib Ciro Alves Setelah Mengalami Patah Tulang Bahu

Pihak kepolisian akan menjerat Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,

dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu para tersangka juga akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Tanpa Diperkuat Dua Pemain Republik Ceko, Persija Siap Kalahkan Borneo FC

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah