Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Holywings Terkait Promosi Minuman Keras yang Berbau SARA

- 25 Juni 2022, 14:30 WIB
Logo Holywings.
Logo Holywings. /Tangkapan layar laman Holywings

BAGIKAN BERITA - Terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings, Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

6 orang dari Karyawan Holywings tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena materi promosi miras gratis yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.


" Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Direktur Kreatif dan Admin Holywings Tersangka Penistaan Agama Kasus Minuman Keras Gratis untuk Muhammad-Maria

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus promosi miras gratis yang mempunyai nama Muhammad dan Maria, Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Inisial dari 6 tersangka tersebut merupakan EJD (27) dengan posisi Direktur Kreatif, NDP (36) sebagai Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) sebagai admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Selanjutnya barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings.

Baca Juga: Terkubur 500 Tahun, Makam Kuno Inca Ditemukan di Bawah Tanah Rumah

Kemudian satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Sementara ini motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kondisi Terakhir Penyerang Persib Ciro Alves Setelah Mengalami Patah Tulang Bahu

Pihak kepolisian akan menjerat Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,

dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu para tersangka juga akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Tanpa Diperkuat Dua Pemain Republik Ceko, Persija Siap Kalahkan Borneo FC

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah