CATAT! Mulai Senin Besok Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Ketentuannya

- 25 Juni 2022, 12:00 WIB
Menko Luhut Binsar Panjdjaitan ungkap pembelian minyak goreng harus pakai Aplikasi PeduliLindungi.
Menko Luhut Binsar Panjdjaitan ungkap pembelian minyak goreng harus pakai Aplikasi PeduliLindungi. /Instagram @luhut.pandjaitan/

BAGIKAN BERITA – Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hali ini sebagaimana kebijakan baru pemerintah yang akan berlaku mulai Senin 27 Juni 2022 besok.

Pembahasan mengenai pembelian minyak goreng curah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi telah dibahas melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kapan Mulai Berlaku Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Begini Kata Luhut Binsar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan memantau minyak goreng distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

Luhut mengatakan, pembelian migor dengan PeduliLindungi akan mulai diujicobakan pada Senin 27 Juni 2022.

Rencananya, pemerintah akan melakukan sosialiasi selama dua minggu untuk mamastikan masyarakat bisa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi ini.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Hasil Seri 0-0 Timnas U-19 Lawan Persija Jakarta

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah