Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Masuk Tahap Penyidikan

- 30 Juni 2022, 18:30 WIB
Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar).
Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar). /

BAGIKAN BERITA - Akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo disita polisi sebagai bafabg bukti. 

Roy Suryo terjerat kasus Penistaan Agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter pribadinya.

Meski Roy Suryo bukan pengunggah pertama dan hanya me-repost, nun dirinya dijerat Undang-Undang ITE. 

Baca Juga: 7 Syarat Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Rp10 Juta untuk UMKM di PT Pegadaian, Tanpa Bunga Bebas Riba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter tersebut dilakukan sebagai alat bukti dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.

"Iya disita, yang dia gunakan untuk 'upload' (unggah) itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. 

Namun Zulpan belum dapat berkomentar lebih jauh terkait penyitaan akun Twitter Roy Suryo tersebut karena masih dalam penyidikan.

Sebelumnya, Roy Suryo berjanji bersikap kooperatif membantu Kepolisian dalam penyidikan kasus meme Candi Borobudur.

Baca Juga: Bunga Cuma 3 Persen, Daftar Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan dari Program KUR BRI

"Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy Suryo.

Roy Suryo membenarkan status perkara yang menimpanya itu telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Modal Usaha PNM Mekaar Rp5 Juta Tanpa Agunan, Khusus Perempuan

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. 

Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah