Terindikasi Adanya Pelanggaran Peraturan, Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT

- 6 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pengumpulan dana
Ilustrasi pengumpulan dana /Pixabay/mohamed_hassan/

BAGIKAN BERITA - - Muhadjir Effendy yang kini menjadi Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim menggantikan Tri Rismaharini yang sedang melakukan ibadah haji akhirnya mencabut izin pengumpulan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mensos Ad Interim mencabut izin pengumpulan dana, setelah Yayasan ACT terindikasi melakukan pelanggaran peraturan.

Seperti dilansir dari ANTARA, pencabutan ijin Yayasan ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca Juga: Segera Cek Link Beasiswa LPDP Mumpung Ada Kesempatan, Lengkap dengan Caranya

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.

Menurut peraturan pemerintah Pasal 6 ayat (1) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat. Kemensos menilai angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Minggu 10 Juli 2022

Semenatara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Pemerintah menurut Muhadjir merespon hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dans elanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang lagi.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x