Adapun cara mendaftarkan diri di DTKS adalah sebagai berikut:
1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
Selain Bansos BLT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para buruh atau pekerja.
Selain Bansos BLT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para buruh atau pekerja.