Mahfud MD Angkat Bicara Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang Pensiun Akhir Tahun Ini

- 10 September 2022, 10:31 WIB
Mahfud MD bicara soal Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Mahfud MD bicara soal Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Instagram @Mahfud

Baca Juga: Siapkan KTP, Petugas Pos Akan Datang ke Rumah Anda Bawa Undangan Pencairan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu

Dia mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.

“Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga: PINDAH JAM TAYANG, Dangdut Academy 5 Indosiar Grup 6 Babak Fifty Fifty Tidak Pukul 20.30 WIB tapi Pukul Segini

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.

Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah