CATAT! Jadwal Razia Kendaraan Bermotor Serentak Bulan Oktober 2022 Pekan Depan, Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK

- 1 Oktober 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra. Polisi akan gelar razia serentak pada pekan depan.
Ilustrasi Operasi Zebra. Polisi akan gelar razia serentak pada pekan depan. /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Bikin Ngilu, Inilah Deretan Luka Memar di Tubuh Lesti Kejora akibat Dibanting Rizky Billar dalam Kasus KDRT

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Siapakah Novitasari dan Firda yang Jadi Saksi Kunci KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora? Inilah Dia Sosoknya

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x