BAGIKAN BERITA - Kabar baik bagi kamu yang suka travelling ataupun melakukan perjalanan dinas keluar negeri, pasalnya paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diberlakukan hari ini Rabu 12 Oktober 2022.
Meskipun masa berlakunya 10 tahun, biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yakni hanya Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa 11 Oktober 2022.
Lebih lanjut Widodo mengatakan, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,"kata Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor.
Perihal perpanjangan Paspor tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.
Apabila sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.