PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa duuntungkan.
"Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Cara dan Syarat Ajukan KUR Mandiri Cair Ro100 Juta, Tanpa Agunan dan Bunga Rendah 3 Persen
Dengan begitu Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah.
Untuk masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya alias gratis.***