BAGIKAN BERITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi.
BPOM dalam keterangannya, menyebut obat sirop yang izinnya dicabut lantaran terindikasi menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.
Hal ini membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG).
Penggunaan EG dalam obat sirop yang dicabut izinnya oleh BPOM tersebut melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.
Adapun 69 obat sirop tersebut merupakan milik PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa 8 November 2022.
Dan berikut ini daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik: