BAGIKAN BERITA – Kerugian yang dialami oleh ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) akibat modus penipuan pinjaman online mencapai Rp2,1 miliar.
Jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan pun mencapai 116 orang yang telah mengadu.
Para korban ditawarkan join ke bisnis online dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
Akan tetapi, sampai batas waktu yang dijanjikan, oknum tersebut tidak menepatinya. Malah, mahasiswa harus berurursan karena dikejar-kejar oleh debt collector.
Pihak IPB sendiri mencatat data terkini jumlah mahasiswanya yang diduga menjadi korban dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol).
Hingga berita ini diturunkan, jumlah mahasiswa yang tercatat menjadi korban sebanyak 116 orang.
”Sampai saat ini 116 mahasiswa,” ungkap Rektor IPB University Arif Satria dikutip Bagikanberita dari PMJ News, Rabu 16 November 2022.
Masih dari penuturannya, kampus IPB mengumpulkan mahasiwanya yang menjadi korban dalam kasus itu pada malam Selasa 15 November. Para mahasiswa IPB dikumpulkan untuk pendataan lebih lanjut.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Insha Allah kami mengumpulkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban (penipuan bisnis online, red) untuk pendataan lebih lanjut,” tuturnya.
Arif melanjutkan, IPB University akan terus mendampingi mahasiswa yang menjadi korban hingga tuntas. termasuk pendampingan hukum.
“Kami terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini. Termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB berkenaan dugaan kasus penipuan bisnis online.
Sementara itu, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan dari korban.
Ferdy menuturkan, terlapor berinisial SAN merupakan nonmahasiswa IPB. Menurut dia, kasus ini merupakan kerjasama antara korban dan terlapor.
Terlapor menawarkan bisnis online kepada para mahasiswa dengan bagi hasil 10 persen. Syarat untuk mengikuti bisnis tersebut adalah mahasiswa harus mengajukan pinjaman online.
Uanng hasil pinjaman online tersebut kemudian diserahkan oleh mahasiswa korban penipuan kepada terlapor.
Meski sudah adanya pelaporan dari korban, polisi hingga kini belum menangkap terlapor. Menurut dia, hingga kini masih muncul pengaduan dari para korban.***