Resmi! Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, Ini Rinciannya

- 29 November 2022, 16:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetapkan UMP Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetapkan UMP Jabar //Pikiran Rakyat/Amir Faisol

BAGIKAN BERITA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31.

Besaran upah minimum provinsi UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Top 3 Show Dangdut Academy 5, Saksikan Penampilan Sridevi, Eby dan Afan

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan upah minimum provinsi UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Baca Juga: Top 3 Dangdut Academy 5 Tayang Malam Ini, Sridevi, Eby dan Afan Akan Saling Bersaing

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x