Jauh dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding di Kasus Investasi Opsi Biner Doni Salmanan

- 15 Desember 2022, 15:23 WIB
Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan
Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

BAGIKAN BERITA - Jauh dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding setelah Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus investasi opsi biner.

Sebelumnya JPU menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Adapun hukuman yang akan diterima Doni Salmanan di kedua dakwaan tersebut berupa penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Namun pada kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya mengabulkan dakwaan pertama, sedangkan dakwaan keduanya tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ungkap Achmad Satibi, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi 5,8 Magnitudo Mengguncang Sukabumi, Dirasakan hingga Rancaekek, Lembang, Pangandaran

Atas keputusan tersebut, JPU akan mengajukan banding yang menganggap vonis tersebut jauh dari harapan.

Hal ini diungkapkan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah yang merasa kecewa dengan keputusan hakim.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x