Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang

- 15 Desember 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara
Ilustrasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Doni M Taufik alias Doni Salmanan, akhirnya hanya dihukum 4 tahun penjara dan terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan hanya terbukti bersalah didakwaan pertama yaitu sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Sedangkan dakwaan keduanya tentang TPPU, Doni Salmanan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak bersalah.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi 5,8 Magnitudo Mengguncang Sukabumi, Dirasakan hingga Rancaekek, Lembang, Pangandaran

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir dari ANTARA Kamis 15 Desember 2022.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ungkap Hakim Achmad Satibi.

Majalis hakim memberikan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Seberapa Dahsyat Gempa Bumi Garut? Ternyata Lebih Besar dari Cianjur, BMKG Sampai Peringatkan Hal Ini

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Doni Salmanan dipenjara selama 13 tahun.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x