Adapun poin dari tuntutan tersebut terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Namun tuntutannya tidak dikabulkan hakim sehingga Doni Salmanan terbebas dari kewajiban tersebut dan barang bukti aset-aset Doni Salmanan seperti kendaraan, uang, dan sertifikat rumah harus di kembalikan kepada yang terdakwa.***