Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang

- 15 Desember 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara
Ilustrasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara /Pixabay/

Adapun poin dari tuntutan tersebut terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Lebih Besar dari Cianjur, Gempa Garut Mencapai 6,4 Magnitudo, Getarannya Terasa Sampai Ciamis hingga Sukabumi

Namun tuntutannya tidak dikabulkan hakim sehingga Doni Salmanan terbebas dari kewajiban tersebut dan barang bukti aset-aset Doni Salmanan seperti kendaraan, uang, dan sertifikat rumah harus di kembalikan kepada yang terdakwa.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x