Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK Terkait Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya

- 14 Maret 2023, 15:30 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

BAGIKAN BERITA- Kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan pacarnya AG terus berlanjut.

Kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) Mario Dandy Satriyo saat terjadi penganiayaan terhadap David.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa 14 Maret terkait dengan penolakan permohonan perlindungan kepada AG.

Baca Juga: Hemat Uang Belanja, Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Pertengahan Maret 2023: Gunakan Diskon dan Cashback

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Selasa 14 Maret 2023, Simak BRI Liga 1 Dewa United vs Barito Putera, Belok Kanan Jalan Terus

Meskipun menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 14 Maret 2023, Saksikan Imlie, Suami Pengganti, Nakusha, Sinema Horor Asia Mahaut, Anupamaa

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,"katanya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 14 Maret 2023, Saksikan Imlie, Suami Pengganti, Nakusha, Sinema Horor Asia Mahaut, Anupamaa

Sedangkan jenis perlindungan yang diberikan kepada R,adalah pemenuhan hak prosedural.

Adapun terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan yakni pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x