"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,"katanya.
Seperti diketahui, saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bandung sebagai Kota Agamis Harus Dipertahankan dalam Menghadapi Era Industri 4.0
Selain itu KPK juga sudah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Tidak hanya itu, KPK juga memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
"Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael, " Pungkasnya.