Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Terbukti Bersalah karena Perintangan Penyidikan

- 10 Mei 2023, 21:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sosok yang tak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Cs
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sosok yang tak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Cs /ANTARA/

BAGIKAN BERITA – Pada sidang Banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sama seperti hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan sendiri terlibat atas kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hendra didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Moncer di Liga 1 Musim Lalu, Persebaya Sukses Datangkan Mantan Striker Persib

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara.

Nelson mengungkapkan, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum,” tutur Nelson membacakan putusan banding menegaskan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut pertimbangan, bisa disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Vonis Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di Pegadilan Tinggi

Kemudian Majelis Hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.

“Pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup,” ungkapnya.

Masih dari keterangan hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file tersebut, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua.

Maka, lanjut hakim, majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Persib Lepas Erwin Ramdani di Liga 1 Musim Depan

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah