Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Vonis Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di Pegadilan Tinggi

- 10 Mei 2023, 20:00 WIB
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J.
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J. /Antara/Sigit Kurniawan

BAGIKAN BERITA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

Hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sama seperti hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan sendiri terlibat atas kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hendra didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Persib Lepas Erwin Ramdani di Liga 1 Musim Depan

Nelson mengungkapkan, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum,” tutur Nelson membacakan putusan banding menegaskan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut pertimbangan, bisa disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

Kemudian Majelis Hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x