Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu Tak Segampang Itu – Anggi Marito Bikin Hati Galau
“Pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup,” ungkapnya.
Masih dari keterangan hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file tersebut, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua.
Maka, lanjut hakim, majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tips Menang War Tiket Konser Coldplay, Ikuti 7 Langkah Ini
Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.***