Gubernur Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 31 Agustus 2020

- 18 Agustus 2020, 16:40 WIB
Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bony Wiem Lestari.*
Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bony Wiem Lestari.* /DOK. Humas Dikdik/

BAGIKAN BERITA -Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Dengan Kepgub tersebut, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Terbongkar, Lengsernya Para Bintang K-Pop Karena Hal Ini

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar-- Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (18/8/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Bandung Kini Punya Aplikasi Digital Baru dengan Nama Lokal Papatong

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x