BAGIKAN BERITA - Pelayanan SIM keliling online Polresta Bandung hari ini Jum'at, 21 Agustus 2020 berlokasi di Alun-alun Baleendah, Kabupaten Bandung.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Masih Stabil Harga Emas Antam Batik Rp.638.000 per 0.5 Gram, Jum'at 21 Agustus 2020
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Cukup Punya Emas UBS 250 gram, Sudah Bisa Beli Mobil