Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan

- 31 Juli 2023, 22:33 WIB
Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan
Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan /

Selain itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, juga ikut mendampingi para pedagang.

Mereka beradu argumen dengan pihak pengadilan yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 1 Agustus 2023: Mahligai Untuk Cinta, Cinta Tanpa Karena dan Jangan Bercerai Bunda

Ditemui usai upaya perlawanan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam.REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Lebih lanjut Kissinger mengatakan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan secara sah dengan cara menyewa.

Menurutnya, Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 atau di atas lahan eks Propelat.

"Saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun. Kemudian saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta untuk pembelian tanah tersebut,"katanya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 1 Agustus 2023: Mahligai Untuk Cinta, Cinta Tanpa Karena dan Jangan Bercerai Bunda

Sementara itu dalam perjalanannya, sewa lahan yang seharusnya berakhir tahun 2026 mendatang, malah menjadi masalah setelah kurator bernama Nasrullah malah menjual lahan kepada pihak lain. Sampai akhirnya, keluar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini. Sewa kami hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh klien kami. Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain yaitu PT. BINA INDO RAYA (BIR) yang kemudian oleh karena pemiliknya tersandung hukum maka diambil alih oleh PT. Astana Batara tanpa memberi informasi kepada kami," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah