Dimana Panji Gumilang Ditahan akibat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama?

- 2 Agustus 2023, 14:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

BAGIKAN BERITA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang akhirnya ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 1 Agutus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Waketum MUI: Saya Sedih!

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Siap Diturunkan untuk Hadapi Bali United Esok Hari, Levy Clement Madinda Pilih Nomor Punggung 15 di Persib

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x