Adapun syarat untuk mendapatkan BLT 600 ribu per bulan selama empat bulan berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Bertambah 3.308 Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Total positif Corona hampir menembus 170 Ribu
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
Baca Juga: DAM Buka Pendaftaran Kompetisi Karya Tulis Untuk Siswa Tingkat SLTA Se Jawa Barat
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.***