Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Cak Imin Tak Mungkin jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

- 4 Oktober 2023, 14:36 WIB
Mahfud MD yang mendengar info bahwa Muhaimin Iskandar tak bakal jadi tersangka KPK.(instagram @60dinfopo1itik).
Mahfud MD yang mendengar info bahwa Muhaimin Iskandar tak bakal jadi tersangka KPK.(instagram @60dinfopo1itik). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

Sementara itu KPK sampai  saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Baca Juga: Inovasi Shopee Hadirkan COD Cek Dulu, Bikin Belanja Online Makin Menyenangkan

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Baca Juga: Cetak Hattrick untuk Persib Saat Lawan Persita Tangerang, David da Silva Langsung Fokus Hadapi Persebaya

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah