Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Cak Imin Tak Mungkin jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

- 4 Oktober 2023, 14:36 WIB
Mahfud MD yang mendengar info bahwa Muhaimin Iskandar tak bakal jadi tersangka KPK.(instagram @60dinfopo1itik).
Mahfud MD yang mendengar info bahwa Muhaimin Iskandar tak bakal jadi tersangka KPK.(instagram @60dinfopo1itik). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

BAGIKAN BERITA-Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Rabu 4 Oktober 2023, Hujan Siang hingga Sore, Pagi Menggigil dan Siang Panas Menyengat

Lebih lanjut Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,"kata Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023, Ada Diskon 90 Persen Bepergian Pakai GoRide

Mahfud MD juga menambahkan kalau dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.

"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x