BAGIKAN BERITA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji dibawah 5 juta sebulan ditargetkan sebanyak 15,7 juta akan terealisasi.
Akan tetapi dari jumlah yang ditargetkan tersebut baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.
Sehingga Pemerintah memperpanjang penyerarahan data nomor rekening yang aktif calon penerima BLT 600 ribu ini hingga 15 September 2020 mendatang.
Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.