Partai Demokrat Bocorkan 4 Nama Bacawapres Prabowo Subianto, Salah Satunya Gibran Rakabuming

- 9 Oktober 2023, 22:10 WIB
Prabowo dan  Gibran
Prabowo dan Gibran /Felix Tendeken/

 

Namun begitu, Muzani menjelaskan kalau pertemuan Senin sore ini belum membahas soal nama bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

 

"Kami belum membahas nama-nama calon wapres hari ini," kata dia.

 

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah