PDIP Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati: dengan Mantap Diri Saya Ambil Keputusan

- 18 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebagai Bakal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebagai Bakal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 /Foto:ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa./

BAGIKAN BERITA -- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Ganjar Pranowo.

Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati dikutip dari Antara News.

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 18 Oktober 2023: Dia yang Kau Pilih, Bidadari Surgamu, Takdir Cinta yang Kupilih

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa 17 Oktober. Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x