BAGIKAN BERITA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Akan tetapi, Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri meski sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Desember 2023.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat 1 Desember 2023.
“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.
Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, sedangkan dua pemeriksaan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.